Jumlah tenaga kesehatan lingkungan saat ini diperkirakan lebih dari 20 ribu orang yang melakukan pengabdian diseluruh wilayah NKRI. Sayangnya sampai sekarang HAKLI belum pernah melakukan registrasi secara tuntas, sehingga jumlahnya yang pasti belum diperoleh. Variasi keahlian antara yang satu dengan yanglainnya cukup besar. Menyadari hal ini, harus dilakukan upaya agar tenaga kesehatan lingkungan/ sanitarian berkualitas dan dapat bersaing dengan tenaga kesehatan lingkungan luar negeri. Upaya ini bisa dilakukan melalui proses penyadaran akan pentingnya kualitas dalam bekerja (jasa) secara profesional.
Dalam rangka mensukseskan program Pemerintah dalam registrasi Tenaga Kesehatan maka HAKLI bermaksud memberikan bantuan seoptimal mungkin kepada sanitarian (anggota HAKLI) dalam berperan sesuai profesinya terkait dengan kebijakanPemerintah dalam sertifikasi kompetensi, registrasi sanitarian dan perijinan kerja yang diperlukan.
Maksud tersebut dapat dicapai oleh komitmen dan kesiapanPengurus HAKLI di berbagai level management (PP, Pengda Provinsi dan Pengcab Kabupaten/Kota). Apa yang seyogyanya dilakukan Pengurus dalam memberikan pelayanan cepat dan tepat (saat dibutuhkan) kepada anggota HAKLI (sanitarian) yang melakukan registrasi untuk memperoleh surat ijin kerja keprofesian sanitarian. Untuk bisa memperoleh SIK Sanitarian harus resmi terdaftar atau memiliki STR, untuk memperoleh STR sanitarian harus kompeten atau memiliki Sertifikat Kompetensi. Nantinya tatanan kebijakan ini akan diberlakukan di Negeri kita ini. Pemberlakuan tatanan kebijakan ini berpengaruh langsung pada perubahan yang cukup mendasar pada profesionalisme sanitarian. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Kompetensi kepada Sanitarian yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Standar Kompetensi Sanitarian.
Seorang Sanitarian Indonesia apabila telah memiliki Sertifikat Kompetensi dari MTKP, bisa mengajukan permohonan kepada MTKI untuk memperoleh STR. dengan melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan lainnya. Untuk Sanitarian dari luarIndonesia, disamping persyaratan diatas ybs juga harus telah lulus masa adaptasi dan memiliki rekomendasi dari HAKLI (Permenkes Nomor 317/MENKES/PER/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia).
Lisensi Sanitarian adalah proses pemberian surat ijin kerja (SIK) kepada Sanitarian. SIK Sanitarian adalah kendali yang dimiliki Pemerintah untuk menjamin mutu Sanitarian dalam memberikan jasa kepada yang membutuhkannya. Menurut PP 32 thn 1996 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 4 Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari MenteriKesehatan Permenkes 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, mengatur tentang bagaimana memperoleh STR. (sumber : HAKLI)
Khusus untuk Sulawesi Selatan pengurusan registrasi sanitarian dilaksanakan di kampus Poltekkes Makassar Jurusan Kesehatan Lingkungan Jl. Wijaya Kusuma I No. 2 Makassar. Sampai dengan 27 Desember 2011 mencapai 1.064 orang yg terigister.
Filed under: kesehatan


ass.sy masih bngung mslh STR..gmn prosedurx.dlu sy kul D3 kesling dimuhammadiyah mkssr.